Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS BPD
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI BPD
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA GUMUKSARI KECAMATAN KALISAT KABUPATEN JEMBER
No
|
Jabatan
|
Nama
|
Alamat
|
Photo
|
1.
|
Ketua
|
Budi Hartono
|
Dsn. Karang Paiton
|

|
2.
|
Wakil Ketua
|
Slamet Yudi Hartono
|
Dsn. Karang Paiton
|

|
3.
|
Sekretaris
|
Novia Indra Santi
|
Dsn. Krajan
|
|
4.
|
Anggota
|
Muhammad Wasil
|
Dsn. Trogo
|

|
5.
|
Anggota
|
Uswatun Hasanah
|
Dsn. Trogo
|

|
6.
|
Anggota
|
Nur Hasanah
|
Dsn. Kasengan
|

|
7.
|
Anggota
|
Imamuddin
|
Dsn. Karangsari
|

|
8. |
Anggota |
Achmad Dumyati
|
Dsn. Karangsari
|

|
9. |
Anggota
|
Zeini
|
Dsn. Kasengan
|

|