Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
Surat pengantar RT /RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
Akte Nikah
Kenal lahir dari desa
Biaya Administrasi desa Rp ,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga ) :
Surat pengantar RT / RW
Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
Photo copy Akte kelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Blangko FF.01 dari Dispenduk
Biayaa dministrasi di desa Rp ,-
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
Surat pengantar RT / RW
Pengantar dari Desa ( KP 1 )
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background ( berwarna biru )
Biayaa dministrasi di desa Rp ,-
Langsung ke Kaur Pemerintahan
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
Surat Pengantar RT / RW
Photo copy KTP
Photo copy Kartu Keluarga
Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Langsung ke Kaur Kesra / pak Mudin
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat/Domisili
Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat pengantar RT / RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk( KTP )
Akte Nikah
Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
Langsung ke Kaur Pemerintahan
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 4 ( Empat ) lembar
Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo copy Kartu Keluarga( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Biaya Administrasi desa Rp ,-
Langsung ke Kaur Pemerintahan.